Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak 2026, Tenaga Kesehatan Diminta Perketat Protokol
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-03-2026 | 10:08 WIB
Kewaspadaan-campak.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peningkatan kasus serta terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan data hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun dan kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kelompok berisiko tinggi tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien.

"Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Andi dalam keterangannya.

Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, kewaspadaan di fasilitas layanan kesehatan dinilai tetap harus ditingkatkan.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyediakan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperketat sistem pengendalian infeksi.

Selain itu, tenaga kesehatan diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak. "Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas," tambah Andi.

Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Penerbitan surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

Editor: Gokli