Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu Ungkap Modus Manipulasi Pajak oleh Perusahaan
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-02-2026 | 19:10 WIB
Bimo-Wijayanto1.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengungkap praktik manipulasi pemangkiran kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh 40 perusahaan besar di sektor industri baja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/1016), menjelaskan bahwa manipulasi pajak itu dilakukan saat para perusahaan pelanggar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya.

Sehingga, langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp4 triliun-Rp5 triliun per tahunnya.

"Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," jelasnya.

Modus lainnya, kata Bimo, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.

"Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode-periode tahun 2016 sampai tahun 2019," ucapnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak itu mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel.

Di mana, mereka terdeteksi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta, dan dinilai telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri.

Kendati demikian, pihaknya akan fokus membidik melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait sebagai memberikan peringatan bagi para pelaku usaha yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.

"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha