Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BEI Tegaskan Investasi Pasar Modal Bukan Judi, Ini Perbedaan Investor dan Spekulan Menurut Prinsip Syariah
Oleh : Aldy
Jum\'at | 06-02-2026 | 11:28 WIB
bukan-judi.jpg Honda-Batam
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi saham dan berbagai instrumen pasar modal masih diiringi persepsi keliru yang menyamakan aktivitas investasi dengan praktik perjudian. Anggapan tersebut kerap muncul akibat fluktuasi harga yang cepat, cerita untung-rugi dalam waktu singkat, serta maraknya konten spekulatif di media sosial.

Padahal, pasar modal merupakan sarana penghimpunan dana jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Perbedaan mendasar antara judi dan investasi tidak hanya terletak pada pergerakan harga, tetapi juga pada niat, pendekatan, serta proses pengambilan keputusan pelakunya.

Dalam praktik perjudian, dana dipertaruhkan pada peristiwa yang tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak memberikan manfaat ekonomi nyata. Sebaliknya, investasi di pasar modal dilakukan dengan menanamkan modal pada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha riil, aset, tenaga kerja, serta kontribusi terhadap perekonomian. Ketika seseorang membeli saham, ia menjadi pemilik sebagian perusahaan dan ikut menanggung risiko serta peluang pertumbuhan usaha tersebut.

Untuk menjawab kebutuhan masyarakat, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengembangkan pasar modal syariah yang mengacu pada prinsip Islam. Melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), aktivitas investasi dinyatakan diperbolehkan selama objek, mekanisme, dan tujuannya tidak bertentangan dengan syariah serta dilakukan secara transparan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai acuan bagi investor. Saham yang masuk kategori syariah diseleksi berdasarkan kegiatan usaha dan rasio keuangan perusahaan, sehingga perusahaan yang bergerak di sektor terlarang seperti perjudian, minuman keras, atau usaha berbasis riba tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menegaskan bahwa perbedaan utama antara investor dan spekulan terletak pada orientasi serta cara pengambilan keputusan. "Investor berfokus pada pembangunan nilai jangka panjang dengan memahami bisnis perusahaan, sedangkan spekulan cenderung mengejar pergerakan harga jangka pendek tanpa mempertimbangkan fundamental usaha," ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, investasi yang dilakukan melalui analisis matang, kesabaran, dan tujuan jangka panjang sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan. Sebaliknya, transaksi yang bersifat untung-untungan dan penuh ketidakjelasan berpotensi mendekati praktik maisir yang dilarang.

Terkait aktivitas perdagangan saham, BEI menegaskan bahwa trading diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 80 tentang mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas dan Fatwa Nomor 135 tentang saham syariah. Transaksi harus dilakukan secara transparan, menggunakan akad yang jelas, serta hanya pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.

BEI menilai peningkatan literasi masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun pola pikir sebagai investor, bukan spekulan. Dengan pemahaman yang tepat, pasar modal dapat menjadi sarana investasi yang produktif, halal, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta kemaslahatan umat.

Editor: Gokli