Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Obat Aborsi Ilegal di Bogor, Lima Tersangka dan Ratusan Tablet Disita
Oleh : Redaksi
Jumat | 06-02-2026 | 09:16 WIB
tsk-obat-aborsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga disalahgunakan sebagai penggugur kandungan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti obat keras siap edar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan distribusi obat keras ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga pembelian terselubung terhadap obat keras jenis Cytotec.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Setelah transaksi berlangsung, petugas melakukan pemantauan di sekitar gerai jasa ekspedisi di Jalan Raya Tanjur. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial KS (44) datang untuk mengirimkan paket dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi obat keras jenis Cytotec merek Cytotech Misoprostol.

Eko menjelaskan, Cytotech Misoprostol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Meskipun terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan tukak lambung, obat tersebut kerap disalahgunakan sebagai penggugur kandungan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pengemasan obat dilakukan di kediaman KS di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. KS juga mengungkap bahwa paket obat dikirim dari Demak atas nama Agus Budiono, sementara pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi oleh seseorang bernama Risma.

Tim penyidik selanjutnya menelusuri pengiriman melalui rekaman CCTV di kantor ekspedisi kawasan Cipayung, Depok. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku lain beroperasi di sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu. Pemilik toko mengakui bahwa obat keras yang diedarkan berasal dari tempat usahanya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, benar bahwa paket obat keras tanpa resep dokter berasal dari Toko Obat Restu Ibu," ungkap Eko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang, yakni KS (44) dan SO (31) sebagai pengirim paket, S (48) selaku pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) sebagai admin toko, serta A (23) yang bertugas mengemas obat. Kelima orang beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita antara lain paket obat keras siap edar, puluhan tablet Misoprostol berbagai merek, 800 tablet asam folat, satu botol Zinc IPI, 20 butir Viagra merek Tadalafil, satu paket obat siap kirim, serta tujuh unit telepon genggam dan satu unit ponsel Vivo S1 Pro.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Editor: Gokli