Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran Pasar Modal PT MPAM, 14 Subrekening Efek Diblokir
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-02-2026 | 12:08 WIB
Brigjen-Ade-Safri.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri ESO. "Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham. PT MPAM diduga menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang juga merupakan pemegang saham sekaligus pihak terafiliasi.

Ade Safri menjelaskan, para tersangka diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk memperoleh keuntungan melalui pembelian saham afiliasi dengan harga rendah, kemudian menjual kembali kepada reksadana lain milik perusahaan dengan harga lebih tinggi.

"Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," katanya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Selain itu, Bareskrim Polri juga memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan pihak-pihak terafiliasi sebagai bagian dari langkah penegakan hukum.

Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek diketahui merupakan milik reksadana dengan nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025. "Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar," jelasnya.

Ade Safri menegaskan, aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian investasi. "Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Editor: Gokli