Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Terdakwa Penyelundupan Dua Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-02-2026 | 17:48 WIB
Terdakwa-Narkoba-6ton.jpg Honda-Batam
Enam Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Usai Dituntut Pidana Mati di PN Batam, Kamis (5/2/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.

"Tuntutan ini disusun setelah kami mendengarkan keterangan para saksi dan ahli di persidangan. Barang bukti yang diajukan dinyatakan positif mengandung narkotika," ujar Jaksa Gustirio di hadapan majelis hakim.

Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada seluruh terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa," kata Gustirio.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa Fandi Ramadhan menyampaikan keberatannya atas tuntutan jaksa. "Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah," ujarnya singkat.

Selain pidana pokok, jaksa juga memohon penetapan terhadap barang bukti. Paspor dan buku pelaut atas nama Hasiholan Samosir diminta dikembalikan kepada terdakwa. Sementara itu, sejumlah barang lainnya diminta dirampas untuk negara, antara lain kapal tanker Sea Dragon, telepon genggam Oppo A60, dokumen kapal, serta perangkat navigasi dan komunikasi kapal seperti GPS, radio VHF, radar laut, antena radar, kompas magnet, mesin utama kapal, generator, hingga perangkat antena dan router satelit.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan perkara ini sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional. Peristiwa bermula pada April 2025 ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai anak buah kapal (ABK) kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dengan Weerapat serta Teerapong. Setelah menunggu instruksi selama sekitar 10 hari, para terdakwa bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.

Lima hari kemudian, pada dini hari 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Kardus tersebut diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh asal China.

Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.995.130 gram metamfetamina.

Jaksa menilai temuan tersebut menunjukkan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara dengan jumlah yang sangat besar.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan mengakui mengetahui sosok bernama Mr. Tan yang disebutnya sebagai pebisnis narkotika. Namun, ia membantah terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

"Saya tahu Mr. Tan itu pebisnis narkotika, tetapi saya hanya bekerja sebagai ABK," kata Weerapat. Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan muatan maupun rute pelayaran kapal.

Weerapat mengungkapkan bahwa perintah bekerja di kapal Sea Dragon datang dari seseorang bernama Mr. Tang. Ia juga mengakui mengajak terdakwa Teerapong Lekpradube untuk bergabung sebagai kru kapal.

Menurut Weerapat, proses perekrutan kru kapal tidak selalu dilakukan secara formal. "Kadang perekrutan dilakukan melalui media sosial, seperti Instagram," ujarnya.

Editor: Yudha