Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Alex Pangestu Satu Tahun Penjara dalam Perkara Penggelapan Proyek Instalasi Listrik
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-02-2026 | 17:08 WIB
Terdakwa-Penggelapan11.jpg Honda-Batam
Terdakwa Alex Pangetsu Usai Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Batam, Kamis (5/2/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Pangestu dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan proyek instalasi listrik. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Jaksa Penuntut Umum Listakeri menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai material instalasi listrik milik korban yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, namun kemudian tidak digunakan sebagaimana peruntukannya," ujar Jaksa Listakeri saat membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan atau pledoi yang meminta agar terdakwa Alex Pangetsu dibebaskan dari segala jeratan hukum.

Ketua Majelis Hakim Monalisa kemudian menunda persidangan hingga satu Minggu untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi Pledoi terdakwa secara tertulis.

"Untuk sidang selanjutnya kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU (Replik) atas Pledoi terdakwa," kata Monalisa sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Perkara ini bermula dari kerja sama pemasangan instalasi listrik yang dilakukan terdakwa dengan saksi korban Jhoni pada 2022. Korban mempercayakan pekerjaan tersebut kepada terdakwa dengan kesepakatan awal mengenai biaya dan ruang lingkup pekerjaan.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, Jhoni mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Ia menyebut penggunaan material instalasi listrik membengkak jauh dari perkiraan awal.

"Penggunaan material mencapai sekitar Rp 40 juta, padahal estimasi awal hanya sekitar Rp 20 jutaan," kata Jhoni di hadapan majelis hakim.

Kelebihan penggunaan material tersebut diketahui dari nota pembelian di Toko Sri Batam Raya yang kemudian direkap. Dari dokumen tersebut, terlihat adanya lonjakan pembelian material yang dinilai tidak wajar.

Selain itu, pekerjaan instalasi listrik yang dijanjikan ternyata tidak sepenuhnya diselesaikan. Dari sekitar 40 titik pemasangan, sebanyak 14 titik tidak terpasang. Sejumlah titik lampu dan stop kontak masih belum berfungsi.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa disebut tetap menyatakan pekerjaan telah selesai. Bahkan, upaya korban untuk menghubungi terdakwa selanjutnya tidak berhasil karena nomor teleponnya diblokir.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan peristiwa pidana terjadi di Perumahan Villa Panbil Blok DD No. 12, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada 24 Mei 2023. Terdakwa menerima uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta untuk pengadaan material instalasi listrik.

Sebagian material yang telah dibeli dan dibayarkan oleh korban melalui PT Advent Niaga Prakarsa disebut tidak dipasang dan tetap berada dalam penguasaan terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.583.535.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Editor: Yudha