Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Tangkap Kalapas Nusakambangan Terlibat Perdagangan Narkoba
Oleh : Tunggul Naibaho/Ant
Rabu | 09-03-2011 | 11:19 WIB

Cilacap, Batamtoday - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, Selasa 8 Maret 2011, karena diduga kuat terlibat perdagangan narkoba di dalam lapas yang dipimpinya dan menikmati hasil perdagangan haram tersebut.

Penangkapan atas Marwan Adli ini tidak terlepas dari pengembangan kasus Hartoni, napi binaan Marwan yang ditangkap bulan lalu dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 380 gram. Keterangan yang diperoleh petugas BNN dari Hartoni, mengindasikan kuatnya keterlibatan Marwan Adli dalam perdagangan narkoba di LP Nusakambangan.

Keterlibatan Marwan dipastikan karena aparat menemukan adanya aliran dana hasil penjualan narkoba ke rekening pribadi Marwan.

Benny Mamoto, Direktur Narkotika Alamiah BNN, Selasa kemarin di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membenarkan penangkapan tersangka itu.

Diperoleh keterangan, aparat BNN masuk ke LP Narkotika Nusakambangan, Selasa pukul 15.10, dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Marwan. Dari situ aparat menyita beberapa barang bukti seperti buku laporan, uang, dan komputer.

Selain Marwan, petugas BNN yang bekerjasama dengan aparat Polres Cilacap juga menahan  dua petugas LP Nusakambangan yaitu, Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono. Keduanya juga ditengarai bagian dari jaringan perdagangan narkoba di dalam lapas tersebut.

Benny Mamoto menuturkan, BNN menelusuri sejumlah transaksi yang diduga digunakan tersangka Hartoni untuk menjalankan aktivitas perdagangan narkotik. Diduga ada aliran dana yang mengalir ke rekening kepala LP dan dua petugas LP itu. BNN juga menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkotik itu.

"Kita menemukan adanya aliran dana hasil penjualan narkoba yang masuk ke rekening pribadi tersangka," jelas Benny kepada wartawan,

Dari Hartoni yang seharusnya bebas bersyarat pada Mei mendatang petugas BNN mendapat keterangan bahwa Hartoni menerima pasokan narkoba dari seseorang berinisial S, dan narkoba tersebut selanjutnya dikirim melalui paket.

Hartoni mengaku, narkotika yang diperdagangkan sindikatnya tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan narkoba di dalam lapas tetapi juga dijual hingga Kalimantan. Hartoni mengaku dalam satu bulan dia bisa menjual sabu-sabu hingga 3 Kg per bulanya atau setara dengan Rp4 miliar.

Dari Kabid Humas BNN Sumirat diperoleh keterangan bahwa pihak BNN sudah lama menaruh curiga kepada Kepala Lapas Nusakambangan yang terlibat dalam perdagangan narkoba. Lalu pihak BNN bekerjasama dengan Pihak Polres Cilacap, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.

Sumirat juga mengatakan, Marwan Adli segera akan dibawa ke Jakarta pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Pusat BNN, di kawasan Cawang, Jakarta.