Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 188.689 Jemaah Haji Reguler Lunasi Biaya, Tahap II Pelunasan Berlanjut hingga 17 April 2025
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-03-2025 | 15:44 WIB
M-Zain.jpg Honda-Batam
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhammad Zain. (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menjelang jeda libur Lebaran, sebanyak 188.689 jemaah haji reguler telah menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 H/2025 M.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengonfirmasi perkembangan ini pada hari ketiga tahap II pelunasan. Tahap II pelunasan Bipih reguler berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025.

Fase ini dibuka lantaran pada tahap pertama, baru 164.532 jemaah yang melunasi biaya haji, sementara Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. "Hari ini, sebanyak 5.405 jemaah telah melunasi biaya haji reguler. Dengan demikian, total kuota yang sudah terisi mencapai 188.689 jemaah," ujar Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025), demikian dikutip laman Kemenag.

Rincian dari 5.405 jemaah yang melunasi hari ini meliputi 2.113 jemaah yang memenuhi kriteria berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang sebelumnya berstatus cadangan. Selain itu, sebanyak 1.368 Petugas Haji Daerah juga telah menyelesaikan pelunasan biaya haji mereka.

Tingkat Pelunasan di Berbagai Provinsi

Saat ini, hanya dua provinsi yang mencatat tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80%, yakni DKI Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%). Sebaliknya, 11 provinsi telah mencapai tingkat pelunasan di atas 90%, antara lain:

  • Aceh (90,04%)
  • Bengkulu (92,27%)
  • Jawa Tengah (91,09%)
  • Bali (93,91%)
  • Kalimantan Tengah (95,11%)
  • Kalimantan Selatan (95,79%)
  • Sulawesi Selatan (91,61%)
  • Sulawesi Tenggara (90,30%)
  • Bangka Belitung (94,97%)
  • Sulawesi Barat (91,94%)
  • Kalimantan Utara (90,80%)

Kriteria Jemaah Berhak Lunas Tahap II

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, tahap II pelunasan ditujukan bagi:

  1. Jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama.
  2. Jemaah pendamping haji reguler lanjut usia.
  3. Jemaah haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
  4. Jemaah pendamping penyandang disabilitas.
  5. Jemaah cadangan haji reguler.

Muhammad Zain mengimbau para jemaah yang memenuhi kriteria dan telah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas akhir pada 17 April 2025. "Kami harap seluruh jemaah yang berhak segera menyelesaikan pelunasan agar persiapan keberangkatan dapat berjalan lancar," pungkasnya.

Editor: Gokli