Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Perkuat Kepatuhan dalam Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-03-2025 | 11:04 WIB
sirip-biru.jpg Honda-Batam
Ikan tuna sirip biru selatan. (KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan di Indonesia harus memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), khususnya The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan tuna merupakan spesies ikan yang memiliki pola migrasi jauh, sehingga tata kelola penangkapannya diatur secara ketat oleh organisasi perikanan internasional. Tuna sirip biru selatan memiliki nilai ekonomi tinggi dan hanya ditemukan di perairan Samudra Selatan.

"Indonesia adalah anggota tetap CCSBT dan secara rutin mengikuti sidang tahunan guna membahas kuota dan kepatuhan dalam penangkapan tuna sirip biru selatan," ujar Latif, demikian dikutip laman KKP, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan kuota penangkapan tuna sirip biru selatan ditetapkan setiap tiga tahun. Dalam pertemuan CCSBT pada Oktober 2024, Indonesia turut serta dalam diskusi untuk memperjuangkan tata kelola perikanan tuna sirip biru selatan yang lebih baik.

Dalam sidang tersebut, kepatuhan negara anggota CCSBT dinilai mengalami peningkatan. Namun, Indonesia mendapat catatan penting mengenai perlunya peningkatan jumlah observer on board atau petugas pemantau di atas kapal perikanan.

"Diperlukan peningkatan jumlah observer, frekuensi penempatan mereka di kapal, serta peningkatan kemampuan dan dukungan alat komunikasi di atas kapal guna menunjang kinerja observer," jelas Latif.

Setiap kapal perikanan yang menangkap tuna sirip biru selatan wajib memiliki izin lengkap dan terdaftar dalam CCSBT Record of Authorized Vessels untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional. Selain itu, kapal perikanan juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta menerapkan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi tangkapan sampingan (bycatch) terhadap spesies yang dilindungi, seperti hiu dan penyu.

Untuk memastikan kepatuhan, KKP akan melakukan evaluasi terhadap aturan dan pengawasan kapal yang menangkap tuna sirip biru selatan. Latif menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan RFMO.

"Kita harus mengelola penangkapan tuna sirip biru dengan baik agar dapat meningkatkan harga jual, memberikan pemasukan besar bagi negara, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan sebagai anggota RFMO, Indonesia berkomitmen untuk mengelola sumber daya ikan tuna secara berkelanjutan. Indonesia dikenal sebagai wilayah migrasi dan penangkapan tuna, baik di perairan kepulauan, perairan teritorial, maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Editor: Gokli