Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Milik Jaringan Fredy Pratama
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-02-2025 | 15:44 WIB
12-02_penyelundupan-sabu-aceh_0458458.jpg Honda-Batam
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, konferensi pers terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh, Selasa (11/2/2025). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh.

Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan berkaitan dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh buronan Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan pihaknya menerima informasi terkait penyelundupan narkotika lintas negara ini.

"Kemungkinan besar, barang ini merupakan milik jaringan Fredy Pratama yang masih aktif beroperasi di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025), demikian dikutip laman Humas Polri.

Fredy Pratama, yang telah lama menjadi buronan sejak 2014, diyakini masih bersembunyi di Thailand dan terus mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Mukti menegaskan bahwa sindikat ini semakin canggih dalam menghindari pelacakan dengan mengubah pola komunikasi mereka.

"Fredy masih mempertahankan jaringannya dan kami melihat ada upaya memperkuat sindikasi ini. Oleh karena itu, kami akan menggunakan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang mengarah padanya," tambah Mukti.

Polri juga terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkap Fredy Pratama. Namun, hingga kini, upaya tersebut masih menghadapi kendala. "Fredy adalah salah satu gembong besar yang sulit disentuh karena adanya perlindungan dari pihak tertentu di Thailand," ungkap Mukti.

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, kepolisian menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

"Keempat pelaku yang merupakan warga Indonesia kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mukti.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencakup 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

"Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta," jelas Mukti.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal lima tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

Polri menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap Fredy Pratama yang masih menjadi target utama operasi internasional. "Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan ini dan memastikan mereka tidak lagi merusak generasi muda Indonesia," pungkas Mukti.

Editor: Gokli