Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bakal Terapkan UU TPPU

Terlibat Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, ASN BP Batam Terima Bayaran Rp 800 Ribu Per Orang
Oleh : Aldy
Rabu | 20-11-2024 | 14:24 WIB
Mafia-PMI.jpg Honda-Batam
Satu di antara tersangka yang dirilis Polda Kepri, merupakan ASN BP Batam yang terlibat pengiriman PMI ilegal dari Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Selasa (19/11/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RS diduga menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Untuk setiap individu yang diberangkatkan, RS menerima bayaran sebesar Rp 800 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Donny Alexander, mengungkapkan RS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggunakan posisinya sebagai pengawas pelabuhan untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut. PMI non-prosedural itu diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Malaysia dan Singapura.

"RS memanfaatkan posisinya di pelabuhan untuk memasukkan calon PMI ke area keberangkatan dengan imbalan Rp 800 ribu per orang," ujar Kombes Pol Donny, dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).

Selain RS, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial M, seorang sopir taksi online, yang berperan sebagai perekrut calon PMI ilegal. Setelah menemukan korban, M mengatur koordinasi keberangkatan dengan RS.

"Pengakuan mereka, aktivitas ini sudah berlangsung selama setahun. Namun, jumlah korban yang telah diberangkatkan masih dalam pendalaman. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum instansi lain di pelabuhan," jelas Donny.

Polda Kepri telah bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BP3MI dan Imigrasi, untuk menggali lebih dalam kasus ini, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (31/10/2024), polisi berhasil mengamankan dua korban perempuan serta dua tersangka. Namun, seorang korban perempuan lainnya telah berhasil diberangkatkan ke Singapura.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk mencari keberadaan korban tersebut, yang diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," ungkap Donny.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga berpotensi menyeret instansi pemerintah. Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan di balik praktik perdagangan manusia yang memanfaatkan pelabuhan internasional sebagai jalur pemberangkatan.

"Ini adalah kejahatan serius. Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat," tegas Donny.

Editor: Gokli