Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahli Waris Lim Sing Huat Berharap Polda Kepri Segera Tangkap DPO Ahmad Rustam Ritonga
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 14-08-2024 | 19:04 WIB
Dewi-Erikson1.jpg Honda-Batam
Ahli waris Lim Sing Huat, Dewi didampingi oleh kuasa hukumnya Erikson Pardede. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahli waris dari Direktur PT Active Marine Industries (AMI) almarhum Lim Siang Huat, Dewi, berharap Polda Kepri bisa segara menangkap DPO Polda Kepri Ahmad Rustam Ritonga, tersangka penggelapan.

Harapan itu disampaikan Dewi, selaku ahli waris Lim Sing Huat didampingi kuasa hukumnya Erikson Perdede, Rabu (14/8/2024).

Erikson Pardede menilai bahwa Ahmad Rustam Ritonga (ARR), yang saat ini masih berstatus DPO, sudah memiliki rencana jahat yang sangat terencana dan sistematis.

Pada waktu meninggalnya Lim Sing Huat, mereka (ARR dan Roliati) yang berada di lokasi dan menahan handphone almarhum, di mana di handphone tersebut ada no rekening dan nomor PIN Lim Sing Huat. Hal ini membuktikan mereka sudah memiliki perencanaan yang jahat untuk menguasai harta almarhum (Lim Sing Huat).

"Bagaimana mereka mencairkan uang dari bank ini kerja yang sangat sulit. Paling tidak ada menggunakan tandatangan palsu," ungkapnya.

Hal lain yang membuat keanehan pada kolega ARR yakni Roliati yang saat ini telah divonis 2 tahun masa percobaan di Pengadilan Negeri Batam, yakni keterangan palsu yang diberikan. Sehingga hal ini bukan sekedar pasal pencurian, akan tetapi perpindahan uang dari rekening bank dan diambil lalu berpindah. Tentu untuk melaksanakan itu memerlukan alat untuk perpindahan uang tersebut.

"Ada keanehan juga, seperti handphone almarhum kenapa tidak disita lalu alat bukti lain seperti akta perusahaan dan uang hasil kejahatan dari mereka (ARR dan Roliati) juga tak disita oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," kata Pardede.

Lebih jauh, Pardede menceritakan, ada dugaan dari awal bahwa ARR dan Roliati sudah melakukan perencanaan jahat, untuk itu seharusnya pihak bank juga diperiksa. Sebab, pihak bank sudah mengetahui bahwa saudara Lim Sing Huat sudah meninggal. Namun, kenapa uang bisa keluar secara bertahap dari rekening Lim Sing Huat dan nilainya itu sangat besar.

"Jadi misteri raibnya uang ini belum jelas dan terang oleh karena itu, saudara Rustam harus segera ditangkap agar bisa menjelaskan, siapa saja yang terlibat dan harus di cek ulang kapan saja uang itu ditarik," ungkap Pardede.

Atas kejadian Itu, pihak ahli waris mensomasi pihak-pihak terkait agar uang tidak berpindah lagi. Namun, setelah somasi dibuat, uang masih keluar dari bank tersebut.

"Ini patut diduga, pihak bank ada yang terlibat dan bank harus menjelaskan hal tersebut, karena dengan kasus ini kami akan mensomasi pihak bank," tegas Pardede.

Pardede menambahkan, sebagai ahli hukum dan pengacara senior di Kota batam yang telah paham hukum pihaknya angkat topi dengan kamuflase dan keahlian Ahmad Rustam Ritonga sebagai orang yang dipercaya almarhum Lim Sing Huat. Akan tetapi tega berbuat seperti itu terhadap anak-anak almarhum yang saat ini tengah kekurangan.

"Oleh sebab itu, sangat pantas saudara ARR ditangkap dan diproses secara hukum. Dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebagai ahli hukum, tidak sepantasnya ARR melanggar hukum, karena itu ada pada sumpah Advokat ketika dilantik," ucar Pardede.

Konon Rustam ini pengacara keluarga almarhum, kata Pardede, tapi pada kenyataan Rustam tidak mengetahui bagaimana kondisi ahli waris dan anaknya.

"Awalnya anak almarhum mendapatkan 3 ribu SGD per bulan untuk kebutuhan hidup di Singapura. Sekarang malah tak ada. Malah Roliati saat ini mendapatkan saham 20,5 persen di perusahaan tersebut," sebutnya.

Dijelaskannya, saat ini juga sudah bergulir dua laporan (LP) di subdit 2 Polda Kepri, tentang perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan diluar yang sudah disidangkan, terkait pasal 266 dan penggelapan.

"Inilah rentetan perbuatan mereka yang sistematis dan terencana untuk menguasai harta perusahaan dan harta pribadi almarhum padahal ARR dan Roliati di perusahaan tersebut bukan pemilik saham apalagi pemilik perusahaan," terang Pardede.

"Harapan kami laporan ini segera dinaikkan, supaya ahli waris mendapatkan titik terang dan mendapatkan keadilan. Langkah kita sesuai prosedur, kami harap polda Kepri bisa profesional memproses perkara DPO nya Rustam dan LP kami yang dua itu," sambungnya.

Ditambahkan Pardede, pihaknya minta agar aparat Hukum baik polisi dan jaksa maupun pengadilan melihat dan memeriksa kasus ini secara benar dan terang demi penegakan hukum yang adil di negara ini.

"Kami akan berjuang semaksimal mungkin kami akan menyurati pihak-pihak terkait bahkan sampai ke Mabes polri, Kejagung Ombudsman, Mahkamah Agung bahkan ke Presiden, untuk memohon perlindungan hukum agar hukum benar-benar ditegakkan di Batam ini," pungkasnya.

Di sisi lain, pasca putusan Pengadilan Negeri Batam, yang memvonis Roliati dengan hukuman 2 tahun masa percobaan, Dewi merasa sangat kecewa atas putusan tersebut. Meski demikian ia menghormati putusan pengadilan.

"Sejujurnya saya sangat kecewa atas putusan itu. Saya merasakan belum mendapatkan keadilan disini. Meski demikian saya menghormati putusan Majlis Hakim yang terhormat," kata Dewi.

Editor: Yudha