Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Gatot dan M. Yamin Mengaku Depresi
Oleh : chr/dd
Jum'at | 14-09-2012 | 10:50 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto dan Pejabat PPK Setdako Tanjungpinang M. Yamin mengaku mengalami depresi pasca ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka dalam korupsi Rp1,03 miliar dana UUDP-APBD 2010 di Setdako Tanjungpinang. 


Namun demikian, pihaknya tetap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya upaya pembelaan dirinya pada sembilan kuasa hukumnya dari kantor Pengacara Izha&Izha Lawyer Jakarta. 

"Ditetapkan tersangka tentu membuat kita depresi. Tapi untuk saat ini, saya sudah serahkan sepenuhnya pada kuasa hukum," kata Gatot Winoto, Kamis (13/9/2012).

Gatot mengatakan dirinya sangat terkejut ketika dikatakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena pada saat itu, masih cuti, hingga membuat dirinya pasrah.

"Saya baru selesai cuti dan kemarin masuk kerja kembali. Sebelumnya saya memang sempat berangkat ke Jakarta untuk mengonsultasikan proses hukum yang saya alami, hingga kami menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum kami," kata dia. 

Hal yang sama juga dikatakan M. Yamin yang mengatakan untuk konfirmasi mengenai tuduhan tersangka yang dialami, sepenuhnya diserahkan pada kuasa hukumnya. Namun hingga saat ini pihaknya masih tetap bekerja sebagaimana PNS lainnya di Pemko Tanjungpiang. 

"Sampai saat ini kami masih bekerja di Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang," ujarnya.   

Mengenai status tersangka yang hingga saat ini belum sampaikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada keduanya, Gatot dan M. Yamin mengatakan hingga saat ini masih menunggu.