Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Tolak 37 Pemohonan Paspor pada Januari-Juni 2023
Oleh : Harjo
Selasa | 11-07-2023 | 18:56 WIB
Kakanim-uban1.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Inggil Wicaksono Pratomo. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebagai antisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural untuk bekerja keluar negeri, Imigrasi kelas II TPI Tanjunguban telah menolak 73 permohonan penerbitan paspor sepanjang Januari-Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Inggil Wicaksono Pratomo kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/7/2023).

"Dari 37 permohonan penerbitan paspor tersebut, sebagian besar berasal dari luar wilayah hukum Kantor Imigrasi Tanjunguban yakni dari Serikuala Lobam dan Teluk Sebong," ungkapnya.

Dijelaskan, penolakan penerbitan paspor tersebut setelah petugas mempelajari, meneliti berkas atau dokumen yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, dari hasil wawancara tidak bisa memberikan keterangan atau tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, paspor bisa diterbitkan apabila semua kelengkapan dokumen dan tujuannya harus jelas serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dari sisi lain, diharapkan agar masyarakat untuk lebih memilih jalur yang resmi, melalui prosedur yang jelas saat hendak keluar negeri. Terutama bagi yang akan menjadi PMI keluar negeri, karena jalan non prosedur jelas sangat merugikan dan membahayakan diri sendiri," imbuhnya.

Editor: Yudha