Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selamatkan Aset Senilai Rp 334 M, Kejari Batam Terima Penghargaan dari Wali Kota
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 20-08-2024 | 20:04 WIB
Kajari-Penghargaan1.jpg Honda-Batam
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi terima penghargaan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam Senilai Rp 334 miliar.

Atas pencapaian itu, Kejari Batam menerima penghargaan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam rangkaian acara penandatangaan Akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemerintah Kota Batam di Kantor Pemko Batam, Selasa (20/8/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, penandatangaan Akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemerintah Kota Batam merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam pada Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Penghargaan dari Pemko Batam itu diterima Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam, Jefri Hardi serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam," kata Kajari.

Kasna menerangkan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemko Batam harus dilakukan sebagaimana yang di amanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Fasilitas Umum.

Pada intinya, kata Kasna, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang (Developer atau pengembang) wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 1 tahun setelah selesainya pembangunan.

Adapun penyelamatan Aset yang sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp 174.729.826.600 terkait aset lahan milik Pemko Batam yang di kursi pihak lain tanpa hak.

Sementara penyelamatan Aset yang sudah diserahkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman (Perakimtan) Pemko Batam sebesar Rp 159.441.425.000. Penyerahan itu ditanda dengan penandatangaan akta penyerahan oleh 11 Developer ke Pemko Batam.

"Total aset yang di selamatkan senilai Rp 334.171.251.600," tegas Kasna.

Ket Foto: Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Tim JPN Kejari Batam saat Menerima Penghargaan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (20/8/2024).

Editor: Yudha