Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Akhirnya Tangkap Oknum Pengacara Batam Terlapor Pencurian Uang Kliennya
Oleh : Aldy
Rabu | 21-08-2024 | 13:24 WIB
Rustam-Curi.jpg Honda-Batam
Ahmad Rustam Ritonga, tersangka pencurian uang milik kliennya, usai ditangkap Polda Kepri, Selasa (20/8/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara Batam, terlapor kasus pencurian uang kliennya, (alm) Lim Sing Huat, akhirnya ditangkap Polda Kepri di Jakarta pada Selasa (21/8/2024).

Ahmad Rustam Ritonga, sebelumnya ditetapkan tersangka dan berstatus DPO, sejak beberapa bulan lalu. Di mana, pelaku dilaporkan melakukan pencurian uang dari rekening kliennya yang merupakan Direktur PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp 8,9 miliar.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah terlacak berada di Jakarta.

Adapun modus pencurian yang dilakukan tersangka bersama rekannya Roliati --staf keuangan PT AMI-- dengan cara memindahkan dana rekening perusahaan ke rekening pribadi. Pelaku yang dibantu Roliati, memalsukan sejumlah dokumen serta membuat seakan-akan perusahan membayar jasa pelaku di tahun 2021 lalu.

Agar terlihat realistis, pembayaran juga dilakukan bertahap sebanyak 12 kali, dilengkapi dengan dokumen yang telah dibubuhi materai 10.000. "Dari hasil penyidikan ditemukan materai yang dipakai oleh pelaku ternyata palsu, atau tidak sesuai dengan tanggal pengeluaran materai dengan tanggal pembuatan surat. Hal itu diketahui setalah dilakukan uji forensik melalui Peruri," jelas Kombes Dony.

Hasil pemeriksaan penyidik, sebagian uang yang dicuri itu digunakan pelaku untuk kepentingan nyaleg pada Pemilu 2024 lalu. Namun, niat pelaku kemudian kandas akibat tidak mendapat dukungan suara dari masyarakat Kota Batam untuk Dapil yang didaftarkannya.

"Uang yang sudah ditransfer pelaku dan komplotannya ini, selain digunakan untuk kepentingan pribadi. Juga digunakan untuk modal nyaleg di Pileg 2024 ini," terang Dony.

Saat ini, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 64 dan Pasal 372 jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu, Ahmad Rustam Ritonga, saat tiba di Mapolda Kepri, masih sempat senyum dan tertawa kepada sejumlah awak media. Bahkan, dia sempat mengucapkan terima kasih pada pihak Polda Kepri.

Tersangka berdalih, bahwasannya dia ke Jakarta tidak untuk melarikan diri, melainkan mengikuti sebuah pengajian. "Terima kasih ya semua, terima kasih ya Pak Arthur. Saya ke Jakarta mau pengajian mau menenangkan diri," ucapnya sambil tersenyum.

Editor: Gokli