Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 2 Kg Lebih, Tangkapan Juli 2024
Oleh : Freddy
Rabu | 21-08-2024 | 15:24 WIB
2Kg-sabu.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, bersama pejabat instansi lainya, saat memusnahkan barang bukti sabu 2 Kg lebih, Rabu (21/8/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.048 gram, hasil tangkapan Satresnarkoba bersama Bea Cukai pada Juli 2024 lalu. Barang bukti itu disita dari dua tersangka yakni ER dan MFN.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Karimun, dipimpin langsung Kapolres AKBP Robby Topan Manusiwa. Turut hadir Jerry Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun; perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun; Pengadilan Negeri Karimun; BNN Karimun; Tokoh Masyarakat Karimun serta para tersangka yang ikut langsung menyaksikan pemusnahan.

Sabu tersebut direbus dalam air mendidih, diaduk hingga larut yang selanjutnya dibuang ke dalam saluran pembuangan di halaman Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun mengatakan, barang bukti sabu ini dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Karimun dengan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor; SK-1820 / L.10,12/ENZ.1/08/2024 Tentang Ketetapan status Barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

"Sabu sebanyak 2.048 gram ini disita dari dua tersangka yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi pada Selasa (30/7/2024) lalu," kata AKBP Topan, Rabu (21/8/2024).

Dijelaskan Kapolres, modus pelaku yaitu mengambil narkoba asal Malaysia kemudian dicampakkan di Perairan Karimun dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Polres Karimun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 - 10 miliar.

Editor: Gokli