Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gatot Winoto Mengaku Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : chr/dd
Selasa | 28-08-2012 | 13:22 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tersangka korupsi UUDP APBD 2010 Tanjungpinang, Gatot Winoto mengaku belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena hingga saat ini dirinya masih cuti dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari Kejaksaan.


"Maaf saya belum Tahu, hingga saya belum dapat berkomentar,"ujar Gatot Winoto menjawab konfirmasi batamtoday di Tanjungpinang,Selasa,(28/8/2012).

Ditanya apakah dirinya sudah pernah diperiksa atau akan didampingi pengacara, dalam menghadapi kasusnya, Gatot enggan memberikan jawaban.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni M. Yamin dan M. Rasid, yang berusaha dikonfirmasi batamtoday atas statusnya sebagai tersangka, hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan jawaban.

Sementara itu, pembina LSM Kepri Corupption Watch (KCW), Laode Kamaruddin meminta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tegas dan profesional dalam penetapan status tersangka terhadap Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid.

Selain telah menetapkan ketiga pejabat Pemko itu sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan, dapat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan (Sprinkap) terhadap ketiganya hingga tidak terkesan bias dan ada diskiminasi pada setiap tersangka korupsi.

"Kepala Kejaksaan harus profesional dan tegas, melakukan penahanan dan penangkapan pada orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi, hingga asumsi dan persepsi masyarakat tidak bias, dan menyatakan ada diskriminasi," tegasnya.

Hal ini, kata Laode, bisa dilakukan dengan pelaksanaan penahanan dan pemberitahuan pada tersangka hingga dibarengi dengan pemeriksaan saksi  serta melengkapi tuntutan dan dakwaan Jaksa.

Pemko Tanjungpinang Siapkan Pengacara untuk Gatot

Di tempat terpisah, Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan yang dikonfirmasi dengan penetapan tiga pejabat Pemko sebagai tersangka ini, mengaku belum mengetahui. Namun sebelumnya, Suryatati mengaku tahu kalau Gatot sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Suryatati pada wartawan usai pembukaan acara penyuluhan dan pembukaan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) di Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemko Tanjungpinang, Selasa (28/8/2012).

Namun demikian, dalam menghadapai perkaranya, jika Gatot, Yamin dan Rasid membutuhkan, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menyediakan pengacara atau kuasa hukum.

"Kita akan sediakan kalau Gatot minta, karena pemko juga punya pengacara," ujar Suryatati singkat.