Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Airport Tax akan Dibayar Bareng Tiket Pesawat
Oleh : ypn/dd
Selasa | 28-08-2012 | 12:26 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola Bandara Hang Nadim  akan menerapkan sistem pembayaran pajak bandara (airport tax) satu paket melalui tiket penerbangan. Sistem ini sudah diterapkan secara nasional pada bandara-bandara berskala besar.


"Sistem ini bersifat nasional, nanti pasti ada mekanismenya," ujar Direktur PTSP dan Humas BP Batam di Harbour Bay, Selasa (28/8/2012).

Menurutnya, dalam penerapannya nanti tidak akan ada masalah selama mekanisme yang mengatur pembayaran airport tax sudah diatur lebih lanjut. Oleh karena itu, pihak Bandara Hang Nadim akan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat jika sistem ini direalisasikan.

"Sistem ini bukan keputusan sepihak dari bandara, tapi dari regulasi nasional," tambahnya.

Tarif airport tax di Bandara Hang Nadim saat ini sebesar Rp30.000 untuk penerbangan dalam negeri. Sementara untuk penerbangan internasional sebesar Rp100.000. Saat ini ada sekitar delapan maskapai yang memiliki schedule flight di Bandara serta juga melayani non-schedule flight.