Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

Gatot Winoto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : chr/dd
Selasa | 28-08-2012 | 08:56 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Mantan Plt. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Plt. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp1,03 miliar UUDP APBD Tanjungpinang 2010. 


Penetapan status tersangka terhadap Gatot sebagai Pengguna Anggaran ini, juga diikuti oleh dua pejabat lainnya yakni M. Yamin yang merupakan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan M. Rasid sebagai Bendahara Umum Daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum SH mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan atas dua alat bukti yang dimiliki kejaksaan dari fakta persidangan dan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang serta SPP, SPM dan bukti lainnya terhadap terpidana Fadil yang saat ini telah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

"Penetapan ke tiga tersangka masing-masing M. Yamin, Gatot Winoto dan M.Rasid, kita lakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kajari Tanjungpinang terhadap ketiganya sejak 13 Agustus 2012 lalu," kata Maruhum kepada batamtoday, Senin (27/8/2012) petang.      

Ketiga surat Perintah Penyidiak ke tiga tersangka terdiri dari Sprindik nomor 01/N.10.10/2012 atas nama M. Yamin, Sprindik nomor: 02/N.10.10/2012 atas nama Gatot Winoto dan Sprindik nomor 03/N.10.10/2012 atas nama M. Rasid.

Disinggung mengenai penahanan ketiga tersangka, Maruhum mengatakan, masih menunggu Sprinkap dari Kepala Kejaksaan, mengingat masih akan banyaknya saksi yang akan diperiksa dalam korupsi UUDP ini.

"Surat perintah Penahanan masih menunggu, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi ditambah 3 saksi lainya seperti Mahizan, Nevi dan saksi lain," ujarnya.   

Maruhum juga menambahakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi. 

Namun kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kejaksaan belum pernah memeriksa ketiganya atau melakukan pencekalan, karena masih fokus dalam pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebagaimana diketahui, korupsi Rp1,03 miliar UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang terungkap berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK terhadap APBD 2009 yang menemukan adanya dana UUDP yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Fadil selaku bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang.