Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Tampungan Air Sei Gesek Bintan Terkendala Pembebasan Lahan dan Ganti Rugi
Oleh : chr/si
Senin | 27-08-2012 | 20:56 WIB

TANJUNGPINANG,batamtoday-Pembangunan proyek Tampungan Air Sei Gesek, Bintan terancam gagal karena terkendala pembebasan lahan dan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.



Sementara PT Wijaya Karya yang ditunjuk sebagai kontraktor pengerjaan proyek tersebut, baru bisa melaksanakan proyek itu berkisar antara 12-13 persen saja, padahal pengerjaannya telah memakan waktu 240 hari. 

Engenering Operasional PT Wijaya Karya Didit Nur Avandi mengatakan, tidak tercapainya pelaksanaan proyek sesuai jadwal yang telah ditentukan karena jelasnya pembebasan lahan seluas 21 hektar yang dilakukan oleh Pemprov Kepulauan Riau.

"Jadi dari sejumlah pekerjaan seperti tubuh bendungan, saluran pengelak banjir, normalisasi bagian detour bendungan, bangunan tampungan air, dan tanggul bendungan yang kita rencanakan, baru nomalisasi dan saluran pengelak banjir yang baru kita kerjakan. Sidankan isanya belum dapat kita kerjakan karena permasalahaan ganti rugi lahan pada warga yang bisa diselesaikan oleh Pemprov Kepri," kata Didit.

Pelaksanaan pembangunan pembangunan Tampungan Air Sei Gesek,Bintan sendiri telah dilakukan sejak Maret 2012 lalu yang penganggarannya diambilkan pada APBN 2012, di pos Balai Pengelolaan Sungai wilayah IV Sumatera, Departemen Sumber Daya Air (SDA) Kementeriaan Pekerjaan Umum.

Namun, Didit menyatakan optimis pelaksanaan proyek tersebut akan selesai sesuai kontrak yang telah ditandatangani pada Desember 2012 mendatang. 

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kepri Doli Boniara mengatakan, pembebasan lahan dan ganti rugi tersebut terkendala UU No.2 Tahun 2012, yang mewajibkan melibatkan tim dari Badan Pertanahan Nasional.

"Jadi kendalanya adalah, atas adanya UU Nomor 2 Tahun 2012, tentang pelaksanaan ganti rugi lahaan yang dilakukan oleh pemerintah, kalau dahulu dilaksanakan melalui pembentukan tim namun saat ini, harus dilaksanakan oleh BPN, sementara PP maupun Ketetapan Kepala BPN, sebagai juklak/juknis dari UU itu sendiri juga belum ada," kata Doli. 

Doli mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengingat alokasi dana ganti rugi sebesar Rp 4 miliar akan diambilak dari APBD Kepri 2012 di pos Biro Pemerintahan. 

"Dari total yang akan kita bebaskan seluas 20 hektar lebih, dimana 3,5 hektar diperuntukan untuk pembangunan DAM waduk, sedangkan 16 hektar lebih merupkan, genangan dan resapan waduk. Sebagian dana ganti ruginya Rp 4 milar diambilkan dari APBD Kepri," katanya.