Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Pegawai Money Changer

Amat Tantoso Bantah Dugaan Korban Bawa Mata Uang Rupiah
Oleh : hz/ypn
Senin | 27-08-2012 | 17:16 WIB
Acui,_korban_money_changer.jpg Honda-Batam
Suhardi Tan alias A Cui, pegawai Money Changer Mitra Niaga Batam yang menjadi korban pembunuhan  di The Arcade, Collyer Quay, Singapura pada Jumat (24/8/2012). Foto: ist.

BATAM, batamtoday - Kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Suhardi Tan alias A Cui, pegawai Money Changer Mitra Niaga Batam yang terjadi di The Arcade, Collyer Quay, Singapura pada Jumat (24/8/2012) lalu menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi media massa tentang berapa banyak jumlah uang yang dibawa korban untuk ditukarkan ke Singapura.


Sebab, dari pemberitaan di media massa di Batam ada yang menyatakan korban membawa uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp700 juta dan bahkan ada yang menyatakan mencapai angka Rp1,3 milyar untuk ditukarkan di Singapura.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pembina Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Provinsi Kepri, Amat Santosa menyangkal bahwa korban membawa uang tunai dalam bentuk rupiah untuk ditukarkan di Singapura, sebab itu melanggar peraturan yang ada.

"Tidak benar kalau korban membawa uang tunai dalam bentuk rupiah ke Singapura, sebab itu sudah melanggar aturan yang ada," ujar Amat Tantoso kepada batamtoday, Senin (27/8/2012) di Kantor APVA Kepri di Nagoya.

Sesuai undang-undang yang berlaku, lanjut Amat, aturan seseorang membawa uang rupiah dari Indonesia ke negara lain sudah tertuang di peraturan perbankan di Bank Indonesia dan Dirjen Bea Cukai dengan nominal maksimalnya Rp100 juta.

"Informasi yang kita dapat bahwa uang yang dibawa korban adalah valuta asing (valas) dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Amerika kotor (rusak) untuk ditukarkan dalam dolar Singapura," terang Amat.

Amat menambahkan, biasanya para pedagang valas di Batam sudah terbiasa melakukan transaksi di Singapura untuk menukarkan ringgit Malaysia dan dolar Amerika kotor (rusak), sebab bank di Batam tak menerima transaksi dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Amerika kotor.

"Di Batam, bank tak menerima transaksi dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Amerika kotor, untuk itu para pedagang valas sudah biasa menukarkan di Singapura," lanjutnya.

Terkait kasus yang baru saja menimpa salah satu anggota mereka, pihak APVA Kepri turut mengucapkan turut  belasungkawa atas kejadian naas tersebut dan langsung melakukan rapat koordinasi membahas peristiwa perampokan dan pembunuhan itu.

"Ada tiga poin yang dihasilkan dalam rapat tadi, yakni setiap pedagang valas wajib memasang rekaman CCtv di tempat usaha mereka, wajib meminta pengamanan polisi disetiap melakukan transaksi dan meminta pemerintah singapura agar segera mengungkap kasusnya dengan menangkap pelaku pembunuhan," pungkas Amat.