Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Rekomendasi Wali Kota, Aliansi Buruh Batam Gagal Bertemu Gubernur Ansar
Oleh : Aldy
Selasa | 06-12-2022 | 11:20 WIB
buruh-batam-dompak.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pewakilan Serikat Buruh Batam saat mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (5/12/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan serikat buruh di Batam mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, terkait Rekomendasi Wali Kota Batam Muhammad Rudi tentang upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023.

Namun, kedatangan perwakilan aliansi buruh tersebut harus menelan kekecewaan, karena tidak bisa bertemu langsung dengan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad.

"Kami gagal bertemu Gubernur, padahal kalau kita liat jadwal kegiatan beliau itu ada di Dompak," ujar Ketua KC-FSPMI kota Batam, Yapet Ramon, Senin (5/12/2022).

Ramon menjelaskan, kedatangan sejumlah perwakilan buruh itu, hanya untuk menyampaikan bahwa, pada rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi itu ada yang terlewatkan.

"Kami hanya mau sampaikan, di surat rekomendasi itu ada yang terlewatkan, seperti yang sering saya katakan, kami itu sangat susah untuk berjumpa Gubernur," terang Ramon.

Ia memaparkan, dalam rekomendasi tersebut index alfa 0,15 sangat jauh dari harapan buruh, dengan beberapa alasan di antaranya:

  1. Survey KHL pascakenaikan BBM rata-rata sebesar Rp 5,076 juta;
  2. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sampai bulan September. Artinya potret inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada Oktober, November dan Desember harus ditambahkan dalam perhitungan upah, kalu tidak diperhitungkan maka buruh menanggung beban kenaikan harga-harga;
  3. Selisih upah 2021 yang telah diputuskan MA tidak diperhatikan;
  4. Index Alfa 0,15 adalah yang terendah se-Provinsi Kepri; dan
  5. Pengertian index alfa dalam Permenaker tersebut adalah wujud index tertentu yang mengambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0.10 sampai dengan 0.30.

"Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan penempatan kerja," pungkas Yapet Ramon.

Editor: Gokli