Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Meninggal, 2 Luka Bakar

Polresta Barelang Usut Kasus Laka Kerja di PT Marcopolo Shipyard
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 01-11-2022 | 13:24 WIB
korban-luka.jpg Honda-Batam
Salah satu korban yang mengalami luka bakar akibat kecelakaan kerja di PT Marcopoli Shipyard pada Kamis (21/10/2022). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang karyawan dan dua orang lainnya menderita luka bakar di PT Marcopolo Shipyard, Sei Lekop, Sagulung, Kamis (21/10/2022), menjadi atensi Polresta Barelang.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, saat dikonfirmasi terkait penanganan hukum kasus kecelakaan kerja tersebut. "Sudah dilimpah ke Polresta, mereka (Polresta) yang tangani," ujar Iptu Nyoman.

Terkait kasus kecelakaan kerja ini, serikat buruh berharap pengusaha dan manajemen perusahaan untuk kembali memperhatikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Tidak hanya itu, pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan juga harus berperan aktif mengawasi penerapan K3 di lingkungan tempat kerja, baik galangan kapal ataupun perusahaan lainnya.

Hal ini diutarakan Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri, menanggapi kejadian kecelakaan kerja terakhir di PT Marcopolo Shipyard, yang menewaskan dua pekerja berinisial TW (23) dan PJ (23).

"Banyak kejadian kecelakaan kerja yang merenggut korban nyawa selama ini, tetapi penanganannya tak pernah tuntas. Sanksi administrasi ke perusahaan yang lalai dengan K3 sangat minim. Ini yang perlu diperhatikan lagi ke depannya. Pihak perusahaan, pengawas harus sama-sama komite dengan penerapan K3 di lingkungan tempat kerja," kata Saiful, Selasa (1/11/2022).

Kenyataannya kasus kecelakaan kerja yang merenggut korban nyawa hanya berakhir dengan damai atau santunan kepada keluarga korban. Penegakan hukum dan ataupun sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan sering kali terabaikan.

"Hal ini yang menyebabkan banyak perusahaan terus mengabaikan K3 untuk menjamin keselamatan karyawannya," tutup Saiful.

Sementara Kuasa Hukum PT Marcopolo Shipyard, David, menjelaskan, empat karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan pekerja dari subcontractor PT Badupat Andalas Surya.

"Peristiwa itu memang ada, internal kami (PT Marcopolo Shipyard) tengah mendalami penyebabnya. Untuk sementara dua orang meninggal dunia sudah diberi santunan kepada ahli waris (keluarga). Sedangkan dua orang lainnya tengah dirawat di rumah sakit," ungkap David, baru-baru ini.

Dikatakan David, kasus kecelakaan kerja itu sudah ditangani pihak berwajib. "Kalau informasi yang kami terima, saat itu sedang mati listrik. Nah, korban (karyawan) itu hendak membuka tutup palka kapal yang dulunya digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite. Entah kenapa bisa terjadi letupan dan mengakibatkan empat karyawan mengalami luka bakar, itu yang masih kita dalami," katanya, kembali.

Dengan adanya peristiwa ini, kata David, pihak perusahaan akan semakin memperketat pengawasan di lapangan, begitu juga dengan pengawasan kepada subcontractor untuk lebih memperhatikan safety para karyawannya.

"Tentunya, kita tidak berharap kejadian serupa terulang kembali dan ini menjadi pelajaran berharga, untuk kita lebih meningkatkan pengawasan, khusunya dalam hal K3," tutup David.

Editor: Gokli