Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenaker Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Baru Bisa Diambil Saat Berusia 56 Tahun
Oleh : Redaksi
Minggu | 13-02-2022 | 10:13 WIB
bpjs_ketekenakerjaan_b1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022) lalu.

Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pekerja atau buruh sebelum menerbitkan peraturan baru mengenai pencairan program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker No. 2/2022.


"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," tulis Dita, Sabtu (11/2/2022).

Hal ini disampaikan Dita menyusul mengemukanya keluhan dan protes masyarakat soal ketentuan baru dalam tata cara dan syarat pencairan manfaat JHT.

Berbeda dengan regulasi sebelumnya, pencairan JHT nantinya tidak bisa langsung dilakukan peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski terdapat aturan baru pembayaran manfaat JHT kepada pekerja, Dita memastikan JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun.

Sebanyak 30 persen JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Terus JHT sama sekali tidak bisa diutak-atik? Bisa. Sebanyak 30 persen bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi nilai yang diterima saat pensiun," katanya.

Namun, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Dalam hal peserta JHT mencairkan sebagian saldonya sebelum usia pensiun, maka besaran yang manfaat yang diperloleh saat mencapai usia pensiun adalah sisa dari nilai manfaat yang terakumulasi sampai usia 56.

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Sampai dengan 31 Desember 2021, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan investasinya telah mencapai Rp553,5 triliun atau tumbuh 13,64 persen year-on-year.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp35,36 triliun sepanjang 2021. Realisasi hasil investasi tersebut meningkat 9,37 persen yoy. Meski demikian, pencapaian baru menyentuh 94,55 persen dari target hasil investasi di 2021.

Editor: Surya