Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPKP Desak Kejati Kepri Sita Dana Dugaan Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Selasa | 11-01-2022 | 15:28 WIB
Ketua-JPKP11.jpg Honda-Batam
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi, mendesa Kejati Kepri segera menyita sisa dana tambahan pendapatan pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) di Pemko Tanjungpinang, yang dikorupsi dan belum dikembalikan.

"Kita sangat menyayangkan atas pengembalian kerugian negara terkait dugaan kasus dana TPP ASN yang diketahui oleh pihak Kejati Kepri tapi tidak segera merampas dan dijadikan sebagai alat bukti penyelidikan. Malah membiarkan begitu saja uang tersebut dikembalikan ke kas daerah," ujar Adiya kepada BATAMTODAY.COM,, Selasa (11/1/2022).

Dijelaskan, berdasarkan hasil investigasi JPKP didapati kerugian negara atas dugaan korupsi dana TPP ASN sepanjang tahun 2021-20211 hampir Rp 4 miliar. Jjika di kembalikan hanya Rp 2,3 miliar, maka masih ada sisanya Rp 1 miliar lebih lagi.

"Untuk itu kita minta Kejati lakukan perampasan atau penyitaan sisa tersebut dan jadikan sebagai alat bukti," tegasnya.

JPKP juga mendukung penuh Kejati Kepri untuk mengusut tuntas, dan segera menyampaikan apakah dalam perkara dugaan korupsi dana TPP ASN ini benar ada unsur tindak pidana atau tidak.

"Demi menjaga cipta kondusif kota Tanjungpinang ini, kami meminta Kejati Kepri segera umumkan ke publik bahwa ini merupakan tindak pidana korupsi apa tidak. Jika memang tindak pidana korupsi, kita minta Kejati Kepri segera menetapkan tersangka," ujarnya lagi.

Ia mengaku sangat kecewa dengan pihak Kejati Kepri yang mengatakan mengetahui pengembalian tersebut di bulan Desember 2021, tetapi tidak melakukan perampasan atau penyitaan uang tersebut, yang bisa dijadikan sebagai bukti penyelidikan.

"Malah dibiarkan uang itu langsung disetorkan ke kas daerah. Hal ini tentu menimbulkan pertannyaan bagi kami sebenarnya pihak kejati ini niat apa tidak dalam menyelidiki kasus ini," pungkasnya.

Editor: Yudha