Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Kota Batam Dirikan Posko Keprihatinan Upah
Oleh : Putra Pamungkas
Rabu | 05-01-2022 | 14:04 WIB
posko_keprihatinan-upah-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Posko keprihatinan upah yang didirikan Buruh Batam di Taman Aspirasi, Batam Center. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tuntutan buruh di Kota Batam agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad merevisi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 terus berlanjut. Kali ini, buruh di Kota Batam mendirikan posko keprihatinan upah di Taman Aspirasi, Batam Center.

Perwakilan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) Kota Batam, Ramon, mengatakan, kegiatan buruh di Taman Aspirasi untuk berkonsolidasi dengan seluruh aliansi di Kota Batam untuk menolak UMK 2022 yang ditetapkan Gubernur.

Selain itu, buruh juga mengawal kasasi yang diajukan oleg Gubernur setelah PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan memenangkan tuntutan buruh terkait UMK.

"Kasasi itu membutuhkan waktu agak lama. Oleh sebab itu kita mengawal dan membentuk posko ini," kata Ramon, Selasa (4/1/2022).

Dijelaskannya, posko ini adalah sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan dari buruh di Kota Batam terhadap upah murah. Untuk posko tersebut dijaga selama 24 jam. Sejumlah pekerja dibagi menjadi 3 shift. Mulai dari pagi, sore dan malam. Terdiri dari supervisor dan belasan anggotanya.

"Ini kita berharap dengan adanya posko ini, kawan-kawan buruh khususnya di Kota Batam bisa melihat kondisi upah di Batam ini cukup memprihatinkan," ujarnya.

Lanjut Ramon, dengan kenaikan upah yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, yang kenaikannya hanya 0,85 persen atau Rp 35 ribu, sudah tidak sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ia mencontohkan, sejumlah kebutuhan pokok saat ini merangkak naik. Sebelumnya harga telur 10 sekitar Rp 15 ribu, saat ini sudah mencapai Rp 20 ribu. Selain itu, minyak goreng yang sebelumnya sekitaran Rp 25 ribu, saat ini sudah naik diatas Rp 30 ribu.

"Itu suatu warning buat Gubernur. Rp 35 ribu itu tidak sesuai lagi. Jadi kita masih berharap Gubernur mengajak kita untuk bermusyawarah. Tidak mungkin kita punya cita-cita menaikkan ekonomi 2022 sebesar 2,5 persen tapi upah hanya naik 0,85 persen," tegasnya.

Ia melanjutkan, terkait dengan penetapan upah ini, 29 Gubernur di Indonesia yang masih menggunakan PP 36. Sementara 5 Gubernur yang tidak menggunakan PP 36 karena MK memutuskan Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

"Karena upah ini strategis dan berdampak luas ke masyarakat, Gubernur harus revisi itu (tidak menggunakan PP 36)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, buruh di Kota Batam berharap Gubernur merevisi SK 1373 terkait upah 2022 sebesar 5,2 persen. Jika Gubernur tidak mengabulkan permintaan buruh untuk merevisi upah itu, buruh di Kota Batam mengancam tidak akan kembali memilih Ansar sebagai Gubernur.

"Kalau misalkan Gubernur tidak merivisi upah ini, kita akan berjuang terus sampai Gubernur mau merevisi. Jadi ini sudah suatu tekad kita, kita yang mayoritas buruh di Kota Batam tak akan main-main dengan yang namanya upah. Kita disini (Taman Aspirasi) sudah enam hari dan tidak akan berhenti," tutupnya.

Editor: Yudha