Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir 1 Kg Sabu di Batam Hanya Divonis 14 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-12-2021 | 13:00 WIB
sidang-narkoba111.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Narkoba di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanafi Lubis, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram yang ditangkap polisi di pintu keluar kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/12/2021).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanafi Lubis dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata ketua majelis hakim Ferdinaldo didampingi Marta Napitupulu dan Edy Samea Putty melalui video teleconference.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Hanfi Lubis telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Selain pidana badan, kata hakim, terdakwa Hanafi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman, kata Ferdinaldo, mejelis hakim memiliki beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Tuntutan pidana penjara bukan merupakan balas dendam, melainkan salah satu efek jera sehingga terdakwa bisa memperbaiki diri kedepannya," timpalnya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Hanafi Lubis langsung menyatakan menerima. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

"Yang mulia, Saya terima putusannya. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Hanafi melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Diketahui, terdakwa Hanafi Lubis terpaksa diseret ke meja persidangan lantaran terjerat kasus Narkotika. Ia ditangkap Polisi usai mengambil narkotika di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sekira bulan September 2021 lalu.

Dari keterangan terdakwa Hanafi, barang haram itu merupakan milik Bos (DPO). Ia hanya disuruh untuk mengambilnya di kawasan Harbour Bay, kemudian mengantarkan ke pemiliknya.

"Sabu itu merupakan milik Bos. Saya hanya disuruh mengambilnya dan akan menerima upah setelah melakukan pekerjaan itu. Tapi, sebelum mengantarkan ke Bos, keburu ditangkap polisi. Bahkan, upah yang dijanjikan pun belum saya terima," kata terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.

Editor: Yudha