Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa KPK Serahkan Berkas Perkara Apri Sujadi ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Selasa | 21-12-2021 | 14:52 WIB
A-juru-bicara-KPK,-ALi-Fikri_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar dalam perkara dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang dikirim ke BATAMTODAY.COM, menyampaikan berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang.

"Hari ini, Selasa (21/12/21) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ujar Ali Fikri.

Sementara itu, status penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan pengadilan Tipikor.

"Penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK," ujar Ali Fikri.

Meskipun para terdakwa menjadi kewenangan pengadilan Tipikor, namun para terdakwa masih ditahan dan dititipkan di rutan KPK.

"Para terdakwa masih dititip di Rutan KPK di mana terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih dan terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," tambahnya.

Semenatar itu, Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Dardani