Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasasi Dikabulkan, Junaidi Terpidana Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kepri Dibebaskan
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 18-12-2021 | 09:08 WIB
junaidi-bebas1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Junaidi, salah satu terpidana kasus korupsi tambang bauksit di Kepri dibebaskan dari Rutan Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Junaidi, salah seorang terpidana korupsi IUP-OP untuk angkut & jual bausit di Kepri tahun 2018/2019, dengan perusahaan CV SwaKarya Mandiri, kini dapat menghirup udara bebas setelah putusan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Soekaryono, kuasa hukum Junaidi menjelaskan, Junaidi dibebaskan dari Rutan Tanjungpinang setelah keluarnya putusan MA nomor: 4597 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021, yang amarnya berbunyi: Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa Junaedi tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 18 Maret 2021 tersebut.

Terdakwa Junaedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa Junaedi dari segala tuntutan hukum, dan merintahkan terdakwa segera keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 215 sebagaimana yang selengkapnya tersebut dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021, dipergunakan dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

Pimpinan Kantor Hukum HMS & Rekan, HM. Soekaryono atau yang biasa dipanggil HMS didampingi Fahmi Amrico, mengatakan bahwa sebagai Penasehat Hukum dari Junaedi dari awal memang sudah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kliennya bukan merupakan ranah hukum pidana, dan sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti.

"Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Tentunya putusan majelis hakim di Mahkamah Agung ini sesuai dengan harapan kami sebagai penasehat hukum terdakwa dan saya anggap dapat memenuhi rasa keadilan karena memang dari awal Klien saya adalah pengusaha yang tentunya ingin mendapatkan keuntungan dan telah menguris izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Soekaryono, Jumat (17/12/2021).

Tak lupa Soekaryono juga menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang yang telah membimbing dan memperhatikan kliennya selama berada di Rutan dan ucapan terimakasih juga disampaikan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengungkapkan fakta di pengadilan.

"Begitu juga kami sebagai Penasehat hukum terdakwa memberikan penghargaan kepada Hakim Agung yang memutus perkara ini, karena masih bisa memberikan bukti keadilan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pebisnis. Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang maupun PT Pekanbaru yang telah membantu sehingga perkara ini menjadi terang benderang," ucapnya.

Saat ditemui oleh awak media di depan pintu gerbang Rutan, Junaidi terlihat sangat gembira karena dirinya dinyatakan tidak bersalah dan bebas sehingga beliau bisa berkumpul bersama keluarganya.

"Saya sangat bersyukur dinyatakan bebas hari ini, dan saya bahagia dapat berkumpul kembali bersama keluarga," ucapnya.

Editor: Yudha