Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Puskesmas Seilekop Jadi Tersangka Korupsi, Roby Enggan Beberkan Status Jabatannya
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 17-12-2021 | 12:26 WIB
roby12.jpg Honda-Batam
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negri (Kejari) Bintan sudah menetapkan ZP, Kepala Puskemas Sei Lekop sebagai tersangka korupsi dana insentif nekes Covid-19. Meski demikian Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan enggan membeberkan status jabatan ZP saat ini.

Menanggapi keputusan Kejari Bintan, Roby sangat menghormati dan menyerahkan semuanya kepada Kejari Bintan. "Kita sangat hormati, kita tunggu saja," kata Roby saat di Komplek SDN 003 Bintan Timur, Jumat (17/12/2021).

Saat disinggung soal status jabatan ZP saat ini, Roby memilih enggan membeberkan dan langsung bergegas meninggalkan awak media.

Sementara Kepala BKPSDM, Irma Annisa, beberapa waktu lalu, mengatakan, terkait status ZP, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejari Bintan, soal status yang disandang Kepala Puskesmas Sei Lekop saat ini.

"Sampai saat ini, kita belum menerima surat pemberitahuanya secara resmi. Kita tunggu aja perkembangan selanjutnya ya," jawab Irma saat di hubungi paska pemetapan tersangka kepada ZP beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negri (Kejari) Bintan menetapakan tersangka kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop Zp. Atas tindakan korupsi insentif nakes selama Covid-19, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Kepala kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi, serta menyita sejumlat alat bukti. Berupa dokument, komputer, sejumlah telpon genggam dan sejumlah uang tunai.

"Adapun yang sudah di kembalikan sekitar Rp 26 juta lebih," beber Wayan saat pers rilis di Kantor Kejari Bintan, Kamis (9/12/2021).

Editor: Yudha