Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Tersangka Pengerdar Narkoba
Oleh : CR-3
Senin | 01-11-2021 | 17:36 WIB
AKP-Ronny.jpg Honda-Batam
Kasar Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba dalam waktu berbeda.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni S, Y dan YT. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, menjelaskan, pertama sekali ditangkap yakni tersangka S, di Jalan Ir Sutami pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka ini ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Dari tersangka S diamankan sabu 1 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok dan disembunyikan di dasbor sepeda motor tersangka. Barang Bukti lainnya yang diamankan, Hp, sepeda motor dan satu pastik hitam," jelas AKP Ronny, Senin (1/11/2021).

Pengakuan S kepada penyidik, barang haram itu didapat dari seorang peremuan inisial Y. Tak lama kemudian, penyidik pun menangkap Y di Jalan Nila sekira pukul 23.00 WIB.

"Saat digeledah dengan disaksikan RT setempat ditemukan di kloset kamar mandi, satu lembar potongan plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus yang berisi satu paket yang diduga sabu seberat 2 gram milik Y, satu unit timbangan, satu hp, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas," urainya.

Y mengakui sabu itu dapat dari YT. Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB, Polisi menangkap YT di rumahnya Jalan Kamboja, Gang Melur. Pada lelaki YT tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya Hp dan YT mengakui perbuatanya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman minimal 5 tahun penjara," tutup Ronny.

Editor: Gokli