Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak UU Cipta Kerja, FSPMI Batam Minta Pemerintah Sesuaikan UMK 2022
Oleh : Putra Gema
Selasa | 26-10-2021 | 17:25 WIB
umk-2022.jpg Honda-Batam
Buruh FSPMI saat unjuk rasa di Halaman Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/10/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/10/2021).

Unjuk rasa berlangsung sekira pukul 09.00 - 11.30 WIB. Puluhan pekerja yang mengenakan seragam Putih Biru FSPMI tersebut menyuarakan aspirasinya melalui pengerasi suara. Ini merupakan aksi yang digelar serentak secara nasional.

Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan FSPMI Batam ditemui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Pebrialin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rudi Sakyakirti.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Ramon mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah melakukan penyesuaian upah minimum di tahun 2022 dengan situasi perekonomian masyarakat Batam saat ini.

"Mengingat, harga barang dan sembako dirasa meningkat dan tak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh," kata Ramon, Selasa (26/10/2021).

Kemudian, pihaknya juga menuntut agar regulasi perjanjian kerja bersama (PKB) diperbaiki kualitasnya, dalam hal ini para buruh menolak dengan tegas Undang Undang Cipta Kerja yang dirasa merugikan pihak pekerja.

"Selain itu kami juga menuntut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sudah bertahun-tahun diperjuangkan. Ini sangat penting, karena ketika kami berselisih, buruh tidak punya anggaran untuk sidang," ujarnya.

Selama itu, lanjut Ramon, para buruh yang hendak mengurus perkara industrial harus bolak-balik ke Kota Tanjungpinang naik kapal, karena hanya di wilayah tersebut terdapat PHI. Buruh pun menuntut Pemko Batam untuk menyediakan fasilitas dan anggaran PHI di Batam.

"Sebab, industri di Kepri itu paling banyak di Batam, perselisihan juga paling banyak," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti pun menjawab tuntutan tersebut. Diakuinya, tuntutan terkait PHI tersebut telah sejak lama diajukan, terakhir Pemko Batam menyurati kementerian di tahun 2019.

"Tetapi prosesnya memang tidak sebentar," kata Rudi.

Disnaker Batam akan menindaklanjuti hal ini dengan menyurati Mahkamah Agung yang kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Tenaga Kerja RI.

Selain itu, terkait anggaran, pihaknya akan membahas anggaran pengadilan bagi buruh bersama Komisi IV DPRD Kota Batam. "Kalau terkait UMK, kami memang belum ada pembahasan, masih menunggu rilis statistik," tutupnya.

Setelah selesai melakukan pertemuan, para demonstran mengakhiri aksi unjuk rasa di depan kantor Pemko Batam.

Editor: Gokli