Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tegakkan Hukum Pelanggar Prokes, Kapolres Karimun Pimpin Apel Gabungan
Oleh : Fredy
Sabtu | 06-02-2021 | 15:52 WIB
A-KAPOLRES-KARIMUN-ADENAN.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK salam komando usai pimpin apel gabungan di lapangan Apel Sarja Arya Racana. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK menggelar apel gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19, Jumat (5/2/2021) sore di lapangan Arya Racana Polres Karimun.

Usai Apel gabungan tersebut, sedikitnya 39 personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di depan GraPARI Telkomsel Kecamatan Karimun. Setiap orang yang tidak memakai masker langsung kena razia dan dihentikan kendaraannya.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan, para pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi Yustisi diberikan penindakan berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020.

"Dalam pelaksanaan operasi Yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan personel gabungan terjaring 63 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker," ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dalam siaran persnya.

Dari 63 orang pelanggar prokes tersebut sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, 45 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis.

Setiap pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi denda. Jumlah total denda administrasi yang terkumpul Rp 900.000 yang nantinya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Karimun.

"Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi Yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan," tutup AKBP Muhammad Adenan.

Editor: Dardani