Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Mulai Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Toapaya
Oleh : Harjo
Minggu | 17-01-2021 | 16:04 WIB
penertiban_tambang_pasir_bintan.jpg Honda-Batam
Polisi mmasang police line dalam penertiban tambang pasir ilegal di Kecamatan Toapaya, Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan penertiban atau razia penambangan pasir illegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Sabtu (16/1/2021).

"Sesuai informasi dari masyarakat, bahwa adanya pertambangan pasir illegal, makanya dilakukan penertiban," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (17/1/2021).

Dijelaskan, di lokasi penambangan pasir illegal tersebut terdapat satu titik lokasi tambang pasir ilegal, dengan luas sekitar 1 hektar. Namun, saat dilakukan razia oleh personel Polres Bintan, di lokasi pertambangan pasir Ilegal, tidak temukan aktivitas.

"Dari lokasi tambang pasir ilegal, ditemukan 1 (satu) mesin penyedot pasir beserta pipa dan sekop pasir. Tidak diketahui siapa pemilik dan pekerja pada saat di lakukan penertiban.," katanya.

Barng bukti yang ditemukan selengkapnya adalah 1 unit mesin penyedot, 5 batang pipa dan 2 buah sekop pasir. Lokasi penambangan pasir tersebut, langsung diberikan garis polisi (police line).

Editor: Surya