Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kembali Beroperasi, Ada Pembiaran?
Oleh : Harjo
Jumat | 08-01-2021 | 18:04 WIB
truk-pasir.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Truk bermuatan pasir ilegal menuju proyek di KEK Galang Batang, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang pernah ditertibkan, kini kembali beroperasi. Kembali beroperasinya tambang pasir ilegal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, ada pembiaran dari aparat penegak hukum.

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, berharap agar penegak hukum, baik Polisi, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya segera bertindak tegas, supaya kecurigaan masyarakat akan tambang pasir ilegal ini tidak semakin meluas.

"Aparat hukum harus mendapat kepercayaan masyarakat, tentunya yang ilegal itu harus ditindak tegas," kata dia, Jumat (8/1/2021).

Pasir ilegal ini memang diminati sejumlah perusahaan ready mix sebagai bahan baku, baik untuk menyuplai pembangunan proyek nasional hingga kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang atau areal PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) serta Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, termasuk pembangunan proyek pemerintah.

"Miris melihatnya, perusahaan besar hingga berlabel nasional dan pembangunan proyek pemerintah, yang justru memanfaatkan bahan baku pasir dari tambang liar alias illegal," tegas Andi Masdar.

Dikatakan Andi Masdar, jika di Bintan tidak ada sumber pasir legal atau resmi, mungkin bisa dimaklumi, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Artinya percuma pemerintah mengeluarkan izin pertambangan pasir yang resmi, kalau yang ilegal tidak ditertibkan.

"Apalagi pertambangan pasir ilegal terkesan kebal hukum, ini jelas tidak masuk diakal. Seperti ada pembiaran," tambahnya.

Editor: Gokli