Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPAID Kepri Minta Polisi Proses ASN Penganiaya Anak di Tanjungpinang
Oleh : Asyari
Selasa | 29-12-2020 | 18:52 WIB
korban-aniaya-11.jpg Honda-Batam
Bocah yang diduga dianiaya oknum ASN di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri meminta Polisi tak sungkan untuk memproses oknum ASN yang diduga melakukan penganianyaan terhadap anak umur 11 tahun di Tanjungpinang.

"Jika terbukti lakukan penganiayaan, oknum ASN itu harus diproses secara hukum," kata Komisioner KPAID Kepri, Ery Syahrial, lewat sambungan telepone, Selasa (29/12/2020).

Dikatakan Ery, KPAID Kepri sangat menyangkan peristiwa itu. Di mana, menurutnya, anak harusnya dilindungi, bukan malah jadi korban penganiayaan.

Tak hanya itu, Ery juga menyampaikan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Kita akan beri pendampingan untuk anak itu dan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Sebelumnya, HDR, oknum ASN yang ditempatkan di DPRD Kepri harus berurusan dengan Polisi. Sebab, dia dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpinang Timur. Sementara korban anak berusia 11 tahun.

Adapun kasus ini sampai ke Polisi, setelah ibu korban membuat laporan, Selasa (29/12/2020).

Pantauan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, terduga pelaku HDR tampak masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Hanya saja, mengenai kasus ini Polsek Tanjungpinang Timur belum memberikan keterangan resmi.

Editor: Gokli