Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Aniaya Bocah 11 Tahun, Oknum ASN di DPRD Kepri Dipolisikan
Oleh : Asyari
Selasa | 29-12-2020 | 18:36 WIB
hdr-aniaya.jpg Honda-Batam
Terduga penganiaya anak 11 tahun saat berada di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (29/12/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - HDR, oknum ASN yang ditempatkan di DPRD Kepri harus berurusan dengan Polisi. Sebab, dia dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpinang Timur. Sementara korban anak berusia 11 tahun.

Adapun kasus ini sampai ke Polisi, setelah ibu korban membuat laporan, Selasa (29/12/2020).

Pantauan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, terduga pelaku HDR tampak masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Hanya saja, mengenai kasus ini Polsek Tanjungpinang Timur belum memberikan keterangan resmi.

Editor: Gokli