Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pencuri Kabel Milik Telkom Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 16-12-2020 | 13:24 WIB
komplotan-maling-kabel1.jpg Honda-Batam
Sidang vonis terdakwa maling kabel Telkomsel. (Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepuluh orang Komplotan pencuri kabel Tembaga milik PT Telkom Wifel Riau Kepulauan, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/12/2020).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata hakim Marta saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan JPU Samuel Pangaribuan yang sebelumnya menutut agar ke-10 terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis hakim pun menguraikan beberapa pertimbangan yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kata Marta, akibat perbuatan para terdakwa PT Telkom Wifel Riau Kepulauan mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Sementara hal meringankan, tambahnya, para terdakwa bersikap sopan, selalu kooperatif dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum. Selain itu, perbuatan ke-10 terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidan pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan masing-masing terdakwa telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana," kata Hakim Marta didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugrah.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, ke-10 terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Atas putusan ini, kami menyatakan menerima yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, ke-10 terdakwa yang ditangkap aparat kepolisian antara lain, terdakwa Mauli Arman Siregar M Ridho, M Satrio bin Suaji, Abdul Tampubolon, Syarif Husin, Saiful Lubis, Rio Chandra bin Herianto, Djauhari bin Hasan dan terdakwa Sarbeni bin Ali Usin serta M Idris Islami Simamora.

"Ke-10 terdakwa ini ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian kabel milik Telkom di Jalan Imam Bonjol sebelah Apartemen Harmoni, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan September lalu," kata JPU Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Masih kata Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan, modus yang yang dilakukan para terdakwa sebelum melakukan aksi pencurian adalah dengan cara membuka tutup mainhole dengan menggunakan satu buah linggis yang telah di persiapkan sebelumnya.

Setelah tutup manhole terbuka, kata dia, para terdakwa kemudian masuk dan memutuskan kabel telkom dengan menggunakan satu buah kapak, lalu mengikatkan besi seling di kabel dan dikaitkan ke rantai.

Ketika sudah terkait, terang dia, para terdakwa lalu menarik kabel telkom dengan menggunakan lori, hingga kabel keluar dari manhole. Pasa saat kabel telah keluar, sebutnya, para terdakwa secara bergantian memotong kabel telkom tersebut dengan menggunakan kapak dan palu.

"Dalam melakukan aksinya, para terdakwa mempunyai tugas dan peranan yang berbeda. Ada terdakwa yang bertugas mengatur arus lalu lintas dan ada yang menarik kabel serta memotongya," ungkapnya.

Usai terpotong, lanjutnya, potongan kabel itu lalu diangkat dan dimasukkan kedalam bak lori untuk dijual. Adapun kabel yang dicuri para terdakwa, katanya lagi, sepanjang 100 meter.

"Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT Telkom Wifel Riau Kepulauan mengalami kerugian mencapai puluhan juta Rupiah," pungkasnya.

Editor: Yudha