Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum LSM Garda Juang Diduga Juga Gelapkan Uang Masjid
Oleh : Hadli
Sabtu | 12-12-2020 | 14:41 WIB
A-aisyah-ZA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Personel Ditreskrimum Polda Kepri saat mengamankan Aisyah ZA di Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aisyah Za (44) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dari tempat pelariannya di Tanjungpinang juga diduga terlibat kasus penipuan hingga membawa kabur uang infak masjid.

"Kepindahan pelaku dari Batam ke Tanjungpinang karena banyak terlibat permasalahan dengan orang lain, seperti melakukan penipuan kepada beberapa orang termasuk menipu EO pernikahan, home credit dan membawa kabur uang mesjid," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Sabtu (12/12/2020).

Arie menambahkan, pelaku pindah ke Tanjungpinang dari Batam setahun yang lalu. Perpindahannya bersama suami barunya, Sultan M.A Syarifuddin alias Asep dikarenakan sudah tidak sanggup lagi menghadapi korbannya yang setiap saat datang menagih ke rumah tersebut.

BACA JUGA: Polda Kepri Tangkap Oknum LSM Garda Juang di Tanjungpinang

Hal itu, tambah Arie, diketahui dari beberapa orang saksi yang berada sekitar rumah pelaku di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam termasuk keterangan dari anak kandung Sultan M.A Syarifuddin alias Asep.

"Pelaku juga diketahui pindah dari alamat tersebut ke Tanjungpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan tidak membayar kontrakan, listrik dan air," lanjut Arie.

Diberitakan sebelumnya, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menciduk Aisyah di rumah persembunyiannya, Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang sekitar 19.30 Wib. Aisyah yang sudah ditetapkan sebagi tersangka langsung digelandang ke Mapolda Kepri.

Editor: Dardani