Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Oknum LSM Garda Juang di Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Jumat | 11-12-2020 | 18:52 WIB
aisyah-ZA.jpg Honda-Batam
Personel Ditreskrimum Polda Kepri saat mengamankan Aisyah ZA di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang perempuan bernama Aisyah ZA (44) diciduk polisi dari rumahnya, Putri Riau 5 Lorong 5 nomor 02 Tanjungpinang Timur, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 9.30 WIB.

Aisyah dilaporkan seorang perempuan, ND alias R ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan, penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan telah mengamankan seorang perempuan dari Kota Tanjungpinang.

"Kasusnya masih dikembangkan, patut diduga ada korban lain makanya masih dikembangkan," ujar Arie Dharmanto, Jumat (11/12/2020).

Terpisah, Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, terlapor memiliki dua alamat yakni di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 nomor 19 Batam (sesuai KTP) dan yang sekarang di Putri Riau 5 Lorong 5, nomor 02 Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

"Awalnya personel tak dapat menemukan terlapor di rumahnya yang di Batam, tetapi pelapor tidak tinggal di sana. Kita dapati alamat lain setelah ditelusuri, dan berhasil mengamankannya," katanya.

Pelaku beraktivitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Juang. Untuk itu, Rusalan berharap apabila ada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polda Kepri.

"Terlapor sudah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan 263 dan atau 378 atau 372 KUHPidana," tutup Ruslan.

Editor: Gokli