Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindaklanjut Temuan BPK

DPR Ingin BAKN Dibentuk di Dearah
Oleh : surya
Jum'at | 01-06-2012 | 08:21 WIB
BAKN.JPG Honda-Batam

Ketua Badan Akuntabalitas Nasional (BAKN) DPR Sumarjati Arjoso didampingi Anggota BAKN Eva Sundari

JAKARTA, batamtoday - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menginginkan segera dibentuknya BAKN tingkat daerah  baik di DPRD provinsi, kabupaten, kota agar dapat melakukan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyalagunaan dana APBD Pemerintah daerah setempat.

“Untuk itu perlu perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),” kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso (F-Gerindra) didampingi Anggota BAKN Eva Sundari (F-PDIP) mengenai kunjungan kerja Inggris dan Belanda dalam rangka memenuhi undangan USAID/PROREP untuk diskusi dengan Parlemen Inggris dan Parlemen Belanda di Jakarta, Kamis (31/5/2012).  

Menurut Sumarjati, Perlunya dibentuk BAKN di setiap DPRD bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan legislatif. “Karena BAKN DPR RI tidak akan dapat melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara secara menyeluruh dari pusat sampai daerah, maka diperlukan BAKN di daerah," katanya.

Sedangkan Eva Sundari mengatakan, hambatan pembentukan BAKN di daerah akan terlihat karena hal ini tidak diatur dalam revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pembentukan BAKN baik di pusat dan di daerah hanya diatur di UU MD3 sehingga diperlukan komitmen Kemendagri untuk menggerakkan keseriusan akuntabilitas pemerintah daerah.

"Masalah akan nampak saat pembentukan BAKN di berbagai daerah karena hal ini bukan hanya terkait dengan UU MD3, tetapi juga UU Pemda, sementara UU Pemda sedang dibahas. Sehingga perlu ada komitmen Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk menggerakan politik local, dalam arti akuntabilitas pemerintahan daerah," kata Eva.

Penguatan BAKN

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan keuangan Negara, BAKN DPR RI memandang perlu adanya penguatan kewenangan, untuk itu dipandang Perlusegera dilakukan  perubahandan penyempurnaan UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MD 3, terutama tentang kewenangan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Penguatan kewenangan tersebut dalam hal melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR RI, menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 kepada komisi, menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi, memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan keuangan,  BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dengan perubahan kewenangan BAKN maka,  tata kerja BAKN juga perlu disempurnakan, diantaranya perlunya dibentuk BAKN di setiap DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan legislatif, karena BAKN DPR RI tidak akan dapat melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara secara menyeluruh dari pusat sampai daerah.

Perbaikan Mekanisme kerja pembahasan anggaran yang dilakukan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPR RI, juga perlu diperbaiki. Selain itu, Perlunya mempertimbangkan untuk membentuk suatu badan independen yang terlepas dari pengaruh eksekutif dan legislatif, dalam membuat analisis-analisis ekonomi dan moneter untuk penyusunan rancangan anggaran negara.