Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapak dan Anak Pencuri Motor Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 16-11-2020 | 19:20 WIB
sidang-daring-ranmor.jpg Honda-Batam
Sidang daring perkara Curanmor di PN Batam, Senin (16/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang bapak dan anak, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/11/2020).

"Kasus pencurian ini dilakukan dua orang terdakwa yang masih satu keluarga. Terdakwa pertama adalah Harianto Pasaribu (bapak) dan terdakwa lainnya yakni Tony Wijaya Pasaribu (anak)," kata jaksa penuntut umum, Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Di hadapan ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan didampingi Egi Novita dan Dwi Nuramanu, jaksa Herlambang mengatakan, bapak dan anak ini tertangkap Polisi karena nekad mencuri motor milik saksi korban Yoneka Putra. "Para terdakwa ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di daerah Bengkong, Kota Batam," ujarnya.

Motor milik saksi korban Yoneka Putra, ungkap Herlambang, dicuri para terdakwa di Perum Griya Batuaji Asri tahap IV Blok 3 nomor 10, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, sekira bulan Juni lalu.

Pencurian yang dilakukan bapak dan anak ini, katanya, sesaat setelah melihat saksi korban Yoneka Putra yang bekerja sebagai kurir sedang mengantarkan paket atau pesanan barang milik konsumen.

Masih kata Herlambang, saat melakukan aksinya, terdakwa Harianto Pasaribu berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor. Sementara terdakwa Tony Wijaya Pasaribu mempunyai peranan sebagai pengendara motor untuk mengantar bapaknya ke TKP sekaligus mengawasi keadaan sekitar.

"Melihat korban lengah, terdakwa Harianto langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut," tambahnya.

Aksi pencurian yang dilakukan para terdakwa, lanjutnya, bukan hanya di satu lokasi, melainkan di beberapa lokasi berbeda, seperti di Sagulung, Tiban, Batam Kota dan Kampung Seraya.

Akibat perbuatan para terdakwa, sambungnya, saksi korban Yoneka Putra mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Gokli