Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Syarat dan Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-09-2020 | 12:36 WIB
blt-ilustrasi-tpi12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro. Program ini digelar untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (22/9/2020), banpres ini akan diberikan langsung sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Syarat usaha mikro agar bisa menerima banpres Rp 2,4 juta yakni WNI, memiliki NIK, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau KUR dari perbankan.

Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Lantas bagaimana cara mengakses bantuan tersebut?

Pertama, penerima banpres harus diusulkan oleh pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi badan hukum, kementerian/lembaga serta perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kedua, calon penerima banpres melengkapi data kepada pengusul yakni NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Penerima banpres tidak akan dipungut biaya apapun. "Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit," tulis Kemenkop UKM dalam situsnya.

Bagi UKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri maka akan dibuatkan rekening saat pencairan.

Banpres Rp 2,4 juta ini akan disalurkan hingga September 2020. Jika kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha