Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Kesehatan Gelar Bimtek KIE Keamanan Pangan se-Kabupaten Karimun
Oleh : Freddy
Senin | 21-09-2020 | 19:52 WIB
bimtek-KIE-pangan.jpg Honda-Batam
Asisten Ekbang Pemkab Karimun, Hurnaini bersma Kadiskes Rahmadi dan peserta Bimtek KIE Keamana Pangan, Senin (21/9/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Kesehatan menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan se-Kabupaten Karimun.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta UMKM dari Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat dan Buru dibuka asisten bidang perekonomian dan pembangunan Pemkab Karimun, Drs Hurnaini, Senin (21/9/2020) di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun.

Hurnaini mengatakan, sebenarnya Bupati Karimun Aunur Rafiq yang akan membuka kegiatan Bimtek ini tetapi karena sesuatu hal yang tak bisa diwakilkan.

Ia menjelaskan, pada era sekarang ini untuk melakukan usaha, baik usaha skala kecil industri rumah tangga perlu adanya legalitas dan produk yang dijual sudah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari yang berwenang.

"Pemerintah Kabupaten Karimun terus berusaha memberikan fasilitasi yang diperlukan bagi masyarakat dengan penyelenggaraan pangan dan melakukan pembinaan di lapangan dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada," kata dia.

Sambung Hurnaini, laporan Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Karimun saat ini tercatat ada 1.200 pelaku usaha mikro kecil pangan dan sebagian sudah memperoleh sertifikasi. "Kalau bisa ke depannya seluruh pelaku UMKM skala kecil di Kabupaten Karimun sudah memperoleh izin dan juga sertifikasi," harap Hurnaini.

Hurnaini menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karimun telah melakukan pertemuan dengan stakeholder untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM pangan mendapatkan sertifikat dan perizinan. "Dengan memiliki sertifikasi dan perizinan, pelaku UMKM bisa mengedarkan produk UMKM di supermarket karena tentunya harus bebas dari penyakit dan ke depannya Pemkab Karimun punya komitmen agar produk UMKM Karimun bisa bersaing dengan produk dari luar," kata dia.

Sementara Kadis Kesehatan, Rahmadi mengatakan, makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan dilarang untuk beredar dan harus dicabut izin edar dan hal ini diamanahkan dalam undang-undang. "Industri rumah tangga (IRT) pangan harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga yang diterbitkan Bupati atau badan perizinan," kata dia.

Menurutnya, tujuan kegiatan Bimtek KIE ini memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khusus pelaku UMKM agar dapat meningkatkan keamanan pangan dalam produk pangan yang akan dijual kepada masyarakat dan mendorong pelaku UMKM untuk membuat izin sertifikat izin produk rumah tangga.

"Bimtek yang digelar pada saat merupakan tahap pertama dan hanya diikuti sebanyak 100 peserta dan nantinya akan dilanjutkan ke Kecamatan Kundur dan Moro," tandasnya.

Editor: Gokli