Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Janji Takkan Intervensi

Polri Terima Putusan Hakim Bebaskan Mindo
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 25-05-2012 | 14:07 WIB
yotje-mende.gif Honda-Batam

Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende didampingi Kabid Humas AKBP Hartono.

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Yotje Mende menegaskan Polri tidak akan melakukan upaya intervensi dengan hasil keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kamis (24/05/2012). 

"Keputusan hakim sudah mutlak, tidak bisa diganggu gugat, karena sudah kewenangan hakim," ujar Brigjen Pol Yotje Mende kepada batamtoday, Jumat (25/05/2012) di Mapolda Kepri. 

Apapun keputusan yang telah disampaikan hakim, katanya, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dari hasil sidang yang digelar selama ini di PN Batam. Sehingga melalui putusan vonis bebas yang sebelumnya dituntut seumur hidup, Polri menerima hasil putusan tersebut. 

"Tentunya putusan hakim sudah berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan pentunjuk serta kecayakinan," katanya. 

Senada dengan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, katanya, tidak akan melakukan upaya apapun dengan putusan hakim. Kecuali, tambahnya, ada pihak-pihak yang menolak yang akan melakukan upaya kasasi di Pengadilan Tinggi Riau, seperti dari Kejaksaan Penuntut Umum yang bisa melakukan penolakan dengan putusan tersebut. 

"Polri tidak akan ikut campur dalam hal itu, karena sudah kewenangan hakim," tegasnya. 

Dalam waktu dekat ini, jelasnya dipastikan AKBP Mindo Tampobolon akan kembali bertugas di Mabes Polri.

"Setelah vonis bebas ini tentunya AKBP Mindo kembali bertugas di Mabes Pori. Karena sejak kasus itu beliu ditarik ke Mabes dari Polda Kepri," jelasnya.

Sementara Ujang alias Gugun Gunawan dan Rosma alias Ros saat ini, pihak Kejaksaan masih menitipkan kedua terpidana ini di tahanan sementara Polda Kepri. Hartono mengatakan belum tahu pasti sampai kapan keduanya berada di tahanan Polda Kepri. 

"Tergantung dari Kejaksaan, kapan akan ditarik kedua terpidana ini. Sejauh ini belum ada informasinya," jelasnya.