Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarmidi Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Tembesi Jalani Sidang Perdana
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 16-09-2020 | 15:20 WIB
A-SIDANG-PASIR_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Virtual Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Pertambangan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY. COM, Batam - Terdakwa Tarmidi, bos penambangan pasir ilegal di area Tangkapan Air depan Perum Cipta Asri, Tembesi Kecamatan Sagulung Batam, bersama dua orang rekannya Moses dan Hermanto Tan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/9/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang saat membacakan surat dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim dari Ditpam BP Batam sekira bulan April 2020 lalu, saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal.

"Para terdakwa ditangkap saat tengah melakukan penambangan pasir secara ilegal di area Tangkapan Air depan Perum Cipta Asri, Tembesi Kecamatan Sagulung," urai Herlambang di hadapan ketua majelis David P Sitorus didampingi Adiswarna dan Egi Novita.

Dijelaskan JPU Herlambang, para terdakwa ditangkap aparat Ditpam BP Batam lantaran tidak mengantongi surat perizinan pertambangan, sebagaimana seharusnya sebagai persyaratan yang dimiliki oleh pelaku usaha penambangan.

Selain mengamankan para terdakwa pada saat penangkapan, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Excavator Merk Hyunday PC220 / 9S warna Kuning, 1 unit mesin Dongfeng atau Jiangdong kapasitas 30 PK, 2 kubik pasir kuning hasil tambang sebagai barang bukti.

Penambangan pasir ilegal ini, jelasnya, berawal dari kesepakatan antara terdakwa Tarmidi sebagai penanggung jawab penambang pasir illegal dan terdakwa Hermanto Tan, pemilik Eksavator serta terdakwa Moses sebagai operator Eksavator atau Beko.

"Dalam melakukan aktivitas penambangan, terdakwa Tarmidi harus merogoh kocek sebesar Rp 6,6 juta selama 3 hari untuk menyewa Eksavator milik terdakwa Hermanto Tan," ungkapnya.

Selama kegiatan usaha penambangan berupa pengerukan atau pemotongan tanah, lanjutnya, terdakwa Tarmidi bersama rekannya tidak memiliki Surat Izin yang sah baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

"Berdasarkan hasil interogasi, para terdakwa mengakui bahwa tidak mengantingi surat resmi dari BP Batam terkait permohonan Pengalokasian lahan yang di pergunakan sebagai Wilayah Usaha pertambangan di Area Tangkapan air depan Perumahan Cipta Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," tambahnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Batam, ujarnya, Daerah Resapan air harus di jaga dan tidak boleh di rusak. Kendati demikian, sebutnya, Apabila masyarakat atau Badan usaha yang ingin melakukan aktivitas pertambangan harus mengajukan permohonan WIUP Batuan kepada Gubernur.

"Hal itu tertuang dalam Pasal (2) ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pasir termasuk dalam golongan komoditas tambang batuan sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Bupati atau Wali Kota beralih kepada Gubernur," tutupnya.

Atas perbuatannya, sambungnya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Dardani