Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Titik Lebih Tambang Pasir Ilegal di Bintan Ditertibkan, Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka
Oleh : Harjo
Rabu | 29-07-2020 | 12:36 WIB
tambang-pasir-ilegal13.jpg Honda-Batam
Penertiban tambang pasir ilegal di Bintan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penertiban tambang pasir ilegal di lebih dari 20 titik di wilayah Kecamatan Gunung Kijang dan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Senin (27/7/2020) oleh tim gabungan hanya mengamankan satu orang tersangka.

Hingga saat ini, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HP dari salahsatu titik atau lokasi pertambangan. Diduga HP adalah salah satu pemilik tambang pasir ilegal.

"HP diduga sebagai pemilik tambang pasir ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskan, untuk barang bukti berupa mesin sedot pasir yang diamankan dari lokasi, lebih dari 20 mesin dari masing-masing titik aktivitas pertambangan.

"Barang bukti berupa mesin lebih dari 20 mesin dari wilayah Bintan Timur dan Gunung Kijang. Kita akan terus melaksanakan kegiatan dalam rangka penertiban pertambangan ilegal di Bintan," terangnya.

Sementara, tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi menyampaikan apresiasi terhadap penertiban tambang pasir illegal yang ada di Bintan. Namun menurutnya, harus lebih dimaksimalkan, karena dari lebih 20 titik yang ditertibkan dan tersangkanya hanya satu sedikit rancu.

"Bisa jadi penertiban sudah bocor, sehingga aktivitas pertambangan saat ditertibkan sudah dalam kondisi kosong hanya ada mesin," imbuhnya.

Editor: Yudha