Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Pertambangan Ilegal Masih Berlansung

Dampak Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Mengkhawatirkan, GPPN Surati Wali Kota Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 27-08-2020 | 19:40 WIB
dampak-tambang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dampak lingkungan penambangan pasir ilegal di Mergong, Nongsa, belakang Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pascaditangkapnya bos penambang pasir ilegal beromset miliaran Rupiah, Johanes Yanto alias Aguan, aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam masih terus berlangsung.

Bahkan aktivitas tersebut berlangsung di sekitar lokasi tambang tempat Aguan beroperasi, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa. Tidak hanya dilokasi itu, aktivitas ini juga terjadi di wilayah Kelurahan Sambau.

Mulyadi, Koordinator Persatuan Gerakan Pemuda Pesisir Nongsa (GPPN) mengatakan, akibat perambahan pasir tersebut, tidak hanya masyarakat yang terdampak, lingkungan juga mengalami kerusakan semakin menghawatirkan.

"Ada dua perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di sini, selebihnya perorangan yang dimanfaatkan penunggang kuda hitam," kata dia, Kamis (27/08/2020).

Aktivitas penambangan pasir ilegal merambah pasir dengan dua cara. Pertama bermoduskan cut and fill bukit. Namun yang terjadi hanya cut, pemotongan lahan berbukit.

Fill bukanlah tanah yang dihasilkan dari pemotongan untuk menimbun lahan yang membutuhkan melainkan dibuang dibekas galian pasir di Panglong, Batubesar.

Selanjutnya, pasir yang disedot dikirim ke beberapa lokasi di Batam untuk diperjual belikan tanpa hambatan.

Kedua dengan cara menembakkan air ke bebukitan. Tanah yang mengandung pasir akan mengalir ke lokasi tempat penampungan.

Pasir akan megendap dipenampungan sementara, air bercampur lumpur tersebut mengalir ke laut. Akibatnya, ekosistem alam dan laut mengalami kerusakan yang parah.

Mulyadi mengatakan, pernah akan melakukan aksi unjuk rasa penutupan akses jalan truk-truk yang akan melintas jalan besar, tak jauh dari Polda Kepri. Namun, kata dia upaya menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut tertunda karena banyaknya kepentingan.

"Untuk itu, sudah mengirimkan surat terbuka ke Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam agar aktivitas ilegal yang terjadi dapat dihentikan," ujar Mulyadi.

Editor: Gokli